Hari ini, Selasa (16/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Yusri Effendi.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Yusri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Penetapan mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang dulu, salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved