Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 79 UU MD3 terkait hak angket DPR. Meski demikian, KPK mengaku kecewa karena ada inkonsistensi jika dibandingkan dengan putusan-putusan MK sebelumnya.
Tanggapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menanggapi putusan MK yang menyatakan, DPR berhak menggunakan hak angket terhadap KPK, karena KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi penyidikan dan penuntutan.
"Ini kan putusan yang tak bisa di banding dan di kasasi. Ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut. Tapi walaupun demikian, kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Laode, Kamis (08/02).
Syarif menilai, putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Inkonsistensi itu disebutnya terkait KPK yang dianggap masuk ke ranah eksekutif.
“Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," terang Syarif.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, akan mempelajari lebih dulu dampak putusan MK tersebut terhadap KPK.
“KPK akan mempelajari implikasinya. Kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif artinya penanganan perkara mestinya tidak bisa diangket. Urusan penyelidikan penyidikan dan penuntutan tidak bisa diangket. Kami akan pelajari implikasi hukumnya," terang Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved