Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perhubungan menandatangani nota kesepakatan, di antaranya soal pemulihan dan verifikasi aset milik negara. Penandatanganan itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, menjelaskan, nota kesepakatan tersebut sebagai bentuk kesepakatan kerja sama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih.
Ruang lingkup kesepakatan itu berupa penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset.
“Nota itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang serta diperbaharui atas persetujuan para pihak,” kata Amir Yanto, Kamis (24/03)..
Sementara, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dengan Kejaksaan Agung pada akhirnya terlaksana. Perencanaan nota kesepakatan ini sudah dilakukan selama beberapa waktu lalu.
"Akhirnya waktunya ketemu juga, bukan salah Pak Jaksa Agung tapi kadang Pak Jaksa Agung bisa namun saya yang tidak bisa. Kemudian, ketika saya bisa tapi beliau tidak bisa, ya keseringan saya yang tidak bisa," kata Jonan.
Jonan menjelaskan, nota kesepakatan itu sebagai bentuk kerja sama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak demi mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta terciptanya sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku penandatanganan nota itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Hal yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan juga diakui Jaksa Agung, yakni belum ada waktu yang tepat untuk sama-sama bisa menandatangani nota kesepakatan tersebut.
"Alhamdulillah sekarang terlaksana, semoga dapat memberikan manfaat," pungkas Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved