Maraknya peredaran narkotika dan psikotropika sudah dalam tahap serius dan perlu tindakan keras dalam memberantasnya. Narkoba merupakan sumber terjadinya banyak kejahatan baru. Narkoba merusak generasi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Alasan itu yang dikemukakan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Pangku Pastika terhadap usulan pencabutan hukuman mati. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin juga berpendirian serupa atas hukuman mati.
Pendapat ketiga pejabat tersebut mencuat ketiga menjadi saksi dalam sidang uji materiil UU 22/1997 tentang Narkotika di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/3/). Uji materiil itu diminta oleh lima terpidana mati asal Australia dalam kasus narkoba.
Komjen I Made Pangku Pastika dengan tegas menyatakan hukuman mati harus diterapkan bagi pengedar narkoba. "Orang seperti ini tidak ada jalan lain selain {dimatiin}," kata Pastika. Selain itu, Kepala BNN tersebut juga menyatakan narkoba dapat menimbulkan dampak kejahatan baru lainnya. Karena itu kejahatan narkoba, pinta Pastika, harus dianggap sebagai kejahatan {extraordinary crime}. Apalagi saat ini Indonesia telah dijadikan basis peredaran narkotika internasional.
"Kalau hukuman mati dihapuskan, makin banyak pengedar negara asing yang datang ke Indonesia. Tidak dihapuskan saja kasus narkotika semakin meningkat," ucap Pastika mengemukakan alasannya menolak penghapusan hukuman mati.
Pastika pun membeberkan data bahwa 1,5 persen atau 3,2 hingga 4 juta dari total penduduk Indonesia pada 2006 adalah pengedar dan pemakai narkoba, bahkan faktanya bisa lebih dari itu. "Tapi kemungkinan angka itu lebih besar lagi, karena masih banyak yang tidak terpantau," ungkap Komjen Pastika.
Sementara itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya diterapkan untuk kasus-kasus tertentu. Aturan hukuman mati pun dinilai tidak melanggar HAM. "Tidak hanya hukuman mati saja yang melanggar HAM, penahanan satu jam saja melanggar HAM. Tapi itu diizinkan dan diatur undang-undang," jelas Jaksa Agung.
Baik Kepala BNN, Jaksa Agung maupun Menteri Hukum dan HAM, sepakat menolak pencabutan hukuman mati seperti permohonan pemohon. "Kami meminta agar majelis menolak permohonan dari pemohon," ungkap ketiganya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved