Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap alais P21. Jaksa akan segera menyusun tuntutan, dan dalam beberapa waktu ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," terang Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/11).
Oleh sebab itu, berkas perkara Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," ujar dia.
Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU tersebut. "Untuk UU ITE tidak," kata Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved