Kejaksaan Agung akan menghentikan penuntutan kasus korupsi penjualan aset pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang melibatkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung. Rencana penghentian penuntutan ini sudah mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan perkara (SKP3) akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Setelah saya bersama dengan tim mempelajari secara seksama, dari fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, tim berkesimpulan bahwa terhadap kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan unsur kerugian negara," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman.
Kemas menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/6).
Usulan itu, lanjut Kemas, telah disampaikan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung pun menyetujuinya. "Terhadap pihak yang tidak sependapat silakan saja. Ada proses hukum yang berlaku, yaitu praperadilan," lanjut Kemas.
Dituturkan Kemas, kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. Penghentian penuntutan dilakukan karena dari beberapa keterangan saksi ahli mengatakan penjualan aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya dalam penilaian harga. BPK pun telah melakukan penelitian dan investigasi. Ternyata dalam kasus ini tidak ditemukan kerugian negara.
Penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 505 miliar ini sebelumnya sempat berlarut-larut. Selain Syafruddin, Kejati DKI juga telah menetapkan mantan Komisaris PT Rajawali, Njono Soetjipto, sebagai tersangka.
Syafruddin pun sempat ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan, namun dibebaskan karena masa penahananya habis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved