Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, jadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013-2014.
Sebelumnya, Gatot juga telah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot ditahan KPK akibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Terkait soal pemeriksaan yang akan dilakukan, Kejaksaan Agung akan erkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan Gatot ”Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin malam (02/11).
Dijadwalkan, penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot sebagai tersangka pekan depan. "Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," ujar Arminsyah.
Arminsyah menjelaskan, penyidik Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Gatot sebagai tersangka. Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemrpov Sumut, Eddy Sofyan.
"Pak Gatot tak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah. Gatot diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar,” pungkas Arminsyah
© Copyright 2024, All Rights Reserved