Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung. KPK suda biasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Polri dalam berbagai penanganan perkara.
"Tidak masalah. Korsup (koordinasi supervisi) KPK sudah sebagai hal yang rutin dengan penegak hukum lainnya," kata Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji
Selasa (03/11).
KPK dan Kejagung dalam menangani tersangka yang sama pernah dilakukan terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, serta mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangerang Selatan Mamak Jamaksari.
“Keduanya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan yang ditangani KPK,” kata Indriyanto.
Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 di Kejaksaan Agung.
Indriyanto mengatakan, kasus yang menjerat Gatot di KPK maupun Kejaksaan Agung adalah kasus yang berbeda. KPK menilai, tidak ada kendala dalam penyidikan Gatot pada kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.
"Bansos persoalan berbeda dengan kasus yang ditangani KPK terkait suap hakim. Kami sama sekali tidak terkendala," ujar Indriyanto.
Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved