Tadi malam, Kamis (05/09), Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian. Keempat tersangka yang ditahan itu yakni YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS.
“Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 5 September sampai 24 September 2013 mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (06/09).
Setia Untung mengatakan, keempat tersangka itu ditahan setelah sejak Kamis pagi mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). "Satu tersangka lainnya yakni EBS (mantan Dirut PT SHS) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit," jelas Setia.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih, termasuk pula di dalam pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5% dari total nilai kontrak. Namun ternyata biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.
Penyidik Kejagung dalam penyelidikan kasus itu langsung datang ke lapangan di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut.
Penyidik Kejagung juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved