Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan keterlibatan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013. Kesimpulan sementara itu didapat dari hasil pemeriksaan lebih dari 250 saksi.
Demikian disampaikan Ketua Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Victor Antonius kepada pers di Jakarta, Kamis (29/10). “Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot," ujar Victor.
Ia menerangkan, penyidik telah memeriksa lebih dari 250 saksi. Baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana bansos.
Victor mengatakan, penyidiknya sudah menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Namun, dia menolak menyebutkan identitasnya. Kejaksaan baru akan mengungkap setelah ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah ada benang merah siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana bansos. Kita akan kembali turun ke lapangan (Sumut) setelah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dilakukan," ujar dia.
Gatot saat ini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, melalui pengacara OC Kaligis. Suap itu untuk memenangkan gugatan terkait penyedilikan dana bansos yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut, terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis.
Gatot tak tenang, karena dalam surat panggilan terhadap bawahannya itu oleh Kejagung, dirinya disebut telah berstatus tersangka kasus Bansos.
© Copyright 2024, All Rights Reserved