Kejaksaan Agung dan Polri disebut telah sepakat untuk menunda kasus hukum yang terkait dengan calon kepala daerah. Alasannya, penetapan itu akan berdampak pada proses pilkada.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo kepada pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/03).
“Saya sudah sampaikan kalau Kejaksaan dan Polri itu selama proses berlangsungnya pilkada itu, kami untuk sementara tidak akan mengangani kasus kasus para paslon itu," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung enggan bicara banyak terkait perdebatan soal penundaan tersebut. Prasetyo mengatakan, pihaknya tak ingin menimbulkan masalah baru.
“Jadi, kami tidak perlu berbicara panjang lebar tentang itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru tentunya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Alasannya, proses hukum dikhawatirkan akan mempengaruhi perolehan suara.
Sementara KPK berkeras untuk tetap melanjutkan proses hukum tersebut. KPK justru menilai, rakyat dan pemilih berhak mendapatkan pemimpin yang kredibel.
KPK justru menyarankan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
“Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada pers, Selasa (13/03).
© Copyright 2024, All Rights Reserved