Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Jumat (30/3) lalu mengekspose empat kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah di Kejaksaan Agung, Jakarta. Empat kasus tersebut yakni, pembelian Gedung BDNI Kota Semarang tahun 2003; pengadaan buku ajar SD/MI di Kabupaten Semarang, penyimpangan penunjukan langsung renovasi rumah dinas Bupati Kudus, serta dugaan korupsi APBD Batang. Ekspose tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji.
"Benar, kasus itu telah diekspose di sini (Kejagung—Red). Terhadap kasus BDNI ini, belum ada kesimpulan, karena waktunya tidak cukup dan akan dilanjutkan lagi. Mengenai harinya kapan, akan ditentukan lagi kemudian," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus M. Salim pada Minggu (1/4) ketika dimintai komentarnya.
Namun, untuk kasus pengadaan buku ajar SD/MI di Kabupaten Semarang, menurut M. Salim, sudah cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya ke penuntutan atau berkasnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Sementara dalam kasus rumah dinas Bupati Kudus, Kejati Jateng diminta melakukan pendalaman lagi. "Untuk kasus dugaan korupsi di Batang juga diminta dilakukan pendalaman," kata M. Salim.
Dalam kasus korupsi APBD Batang yang ditangani Kejari Jateng antara lain adalah dugaan korupsi APBD 2002-2004 senilai Rp 1,8 miliar dengan tersangka mantan Ketua DPRD HM Azis dan mantan Wakil Ketua DPRD H Ahmad Solichin. Sementara kasus yang ditangani Kejati Jateng adalah dugaan korupsi dana tak terduga APBD 2004. Kasus ini diekspose 6 Februari lalu. Dalam ekspose internal tersebut, Bupati Batang Bambang Bintoro muncul sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved