Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Nabire, AP Youw. AP Youw dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura, kemarin, Senin (09/02).
Dia disangka melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan empat unit mesin diesel untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Nabire, yang merugikan negara sekitar Rp21 milliar. Kasus yang disangkakan kepada Youw sudah diproses Kejaksaan Tinggi hampir 5 tahun terakhir.
“AP Youw ditahan, karena selama ini tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Kami terpaksa menahan untuk memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya, dan menghindari dia melarikan diri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, Selasa (10/02).
Menurut Herman, tindak korupsi yang melibatkan AP Youw adalah kasus lama, karena selama ini ketika dipanggil, dia tidak pernah hadir. "Ini perkara tunggakan, baru kali ini tersangka bisa diperiksa, lalu kami tahan. Selama ini, kalau dipanggil selalu beralasan sakit. Padahal, dia bisa menjadi caleg dan terpilih sebagai anggota DPRD Nabire periode 2015-2019," ujar Herman.
Modus korupsi yang dilakukan AP Youw, saat masih menjabat Bupati Nabire adalah penyelewengan pengadaan empat unit mesin diesel PLTD, dengan pola penyertaan modal antara PT Utama Mandiri dengan Pemda Nabire tahun 2010. Dana yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar, dan yang diduga dikorupsi Youw senilai Rp21 miliar.
"Sebagai bupati, ia menandatangi kesepakatan kerja sama Pemda dengan konsorsium dari PT Utama Mandiri dengan pembagian 70:30%. Tetapi, kemudian pihak konsorsium tak menaati kesepakatan itu," jelas Herman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved