Tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap warga di Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku kekerasan akan menjalani persidangan militer, Kamis (13/01).
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Erfi Triassunu mengatakan hal itu kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (12/01).
Sejak beredarnya video kekerasan di internet, Pangdam bertindak cepat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengirimkan tim khusus ke Kabupaten Puncak Jaya.
Setelah mengumpulkan bukti, tiga anggota TNI itu dibawa ke pengadilan.
Pangdam menjelaskan, isi video tersebut tindakan anggota TNI di Puncak Jaya sedang membakar alat kelamin seorang warga. Tiga anggota itu berinisial IR, TM, dan YA, dan berpangkat Tantama dan Sersan.
"Siapa pun prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan pelanggaran hukum harus kita usut tuntas dan tindak dengan tegas," katanya.
Rencananya, Kamis, persidangan terhadap tiga anggota TNI itu akan menjalani persidangan.
Pangdam mengatakan, sidang yang akan digelar besok terbuka untuk umum. Terutama masyarakat dan media dapat melihat, TNI berkomitmen dengan penegakan hukum yang dilakukan prajuritnya.
"Sidang akan dilaksanakan secara intensif dan secepatnya, sebagai upaya TNI lebih serius menyelesaikan kasus tindakan kekerasan tersebut. Kami komit terhadap penegakan hukum," katanya.
Kasus video kekerasan di pos Gurage yang beredar merupakan lanjutan video kekerasan yang muncul sebelumnya di Puncak Jaya.
Sebelumnya, empat anggota TNI yang terbukti menganiaya warga Kampung Gurage, seperti terekam "YouTube" selama 5 bulan-7 bulan, 9 November 2010 lalu melalui sidang militer.
© Copyright 2024, All Rights Reserved