Penyidik Bareskrim Polri berencana meminta keterangan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin sebagai pelapor. Novel kembali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penodaan agama saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) lalu.
"Akan kita lakukan verifikasi. Akan dipanggil pelapor dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," terang Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (15/12) hari ini.
Kemarin, ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel mendatangi Bareskrim. Dalam laporan bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM itu, Novel kembali mengadukan Ahok atas dugaan penistaan agama karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana, Selasa lalu, terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.
Bagian dalam eksepsi Ahok yang dilaporkan adalah "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".
Penyidik, terang Awi, juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Ahok, termasuk pakar hukum pidana. "Itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu," katanya.
Nantinya penyidik akan meneliti lebih jauh apakah ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ahok terkait penyampaian eksepsi tersebut. "Nanti akan digelar kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada, itu harus dihentikan enggak bisa ditindak lanjut," tandas Awi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved