Kementerian Dalam Negeri mulai menertibkan pengelolaan aset yang dimilikinya. Kementerian ini berencana menyerahkan langsung aset dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk dikelola oleh daerah.
Dituturkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (07/06), nilai aset tetap Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2009 sebesar Rp4,3 triliun lebih. Dari jumlah itu, Rp935 miliar diantaranya merupakan aset yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari tahun 2003.
Bentuk fisik dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan administrasinya dilaksanakan dan dikelola oleh Kemdagri.
Dijelaskan Gamawan, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka program dan kegiatan yang dibiayai dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini, lebih tepat dialokasikan melalui skema transfer dana ke daerah. “Secara substansi kegiatan tersebut merupakan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan azas desentralisasi," ujar dia.
Atas dasar pemikiran tersebut, Kemdagri akan menyerahkan seluruh aset dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebesar Rp935 miliar untuk dikelola oleh daerah. Penyerahan tersebut ditargetkan akan diselesaikan hingga Oktober 2010.
Dengan demikian, diharapkan pada tahun anggaran 2011 tidak ada alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Kementerian atau lembaga yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan daerah.
Model desentralisasi fiskal ini, juga akan diterapkan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Mendagri mengatakan telah menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas agar dana PNPM tersebut langsung ditransfer ke daerah.
"Kita sudah mengusulkan supaya dana PNPM ditransfer ke daerah sehingga yang di Kementerian tinggal pengendalian, pembinaan dan pengawasan," katanya.
Mendagri mewanti-wanti agar pelaksanaan desentralisasi fiskal ini diikuti pula dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah. Dengan demikian, besarnya dana yang mengalir ke daerah dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. “Kalau salah mengelola uang negara, bisa masuk masuk penjara. Jadi tingkatkan juga kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved