Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan jalur resmi. Hal itu merespons kabar tertangkapnya 177 warga negara Indonesia di Filipina saat akan terbang ke Arab Saudi untuk berhaji karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
"Saya tentu mengimbau jangan menggunakan modus seperti itu. Apalagi, meminta visa di negara lain," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil di Jeddah, usai rapat persiapan penyelenggaran haji, Sabtu malam (20/08) waktu Arab Saudi.
Abdul Jamil mengimbau warga yang ingin berhaji mendaftarkan diri sedini mungkin karena ketersediaan kuota dan minat ke Tanah Suci memang tidak berimbang. Namun dengan melalui jalur resmi, semua terjamin kepastiannya, baik terkait keberangkatan, bimbingan manasik, maupun akomodasi.
Waktu tunggu berhaji di Indonesia di beberapa daerah dapat mencapai 30 tahun. Sebagian besar kota di Pulau Jawa memiliki waktu tunggu rata-rata 20 tahun.
Sebelumnya, pada Jumat (19/08), sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Dengan membayar US$6.000 hingga US$10.000 mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji Filipina.
Ternyata, para anggota jamaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog Filipina.
© Copyright 2024, All Rights Reserved