Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans) melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara optimal terhadap pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan dan perbaikan pelaksanaan outsourcing,” kata Muhaimin, Kamis (21/11).
Namun, kata Muhaimin, pemerintah takkan segan melakukan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran aturan outsourcing tersebut.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, mulai berlaku pada Selasa (19/11) seiring berakhirnya masa transisi selama 12 bulan sejak diundangkan pada 19 November 2012.
“Untuk memperkuat dan memperjelas Permenakertrans No. 19 tahun 2012 itu, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain,” kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, untuk memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan, pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum.
“Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya, ujar Muhaimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved