Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah memperlakukan diskriminatif terhadap Lion Air. Bantahan tersebut sekaligus mengklarifikasi penyataan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.
"Jadi kalau terkait dianaktirikan, kami pemerintah tidak ada menganakemaskan atau menganaktirikan airlines. Semua diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Selasa (24/05).
Menurut Helmi, selama ini Kemenhub tidak pernah membeda-bedakan maskapai dalam urusan pemberian izin rute penerbangan. Bagi Kemenhub, maskapai manapun yang meminta izin rute akan diberikan bila sudah memenuhi semua persyaratan.
"Soal perlakuan diskriminatif, itu sama sekali tidak benar," kata Hemi.
Sebelumya, Direktur Umum Lion Air Edward merasa ada perbedaan perlakuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada maskapai berlogo singa itu. Terutama, terkait dengan pembukaan rute baru.
"Kami merasa ada perbedaan perlakuan mungkin udah mendekati perlakuan kesewenang-wenangan dalam konteks kami berbisnis di Indonesia," kata Edward di Gedung DPR RI, Jakarta.
Edward menjelaskan, bentuk kesewenang-wenangan Kemenhub itu terlihat dari tidak diberikannya izin rute penerbangan baru maskapai Lion Grup. Rute yang dimaksud yakni Pekanbaru-Kerinci dan Halim Perdanakusuma-Tasikmalaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved