Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pengenaan tarif cukai untuk bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan cukai ini diyakini dapat mengendalikan konsumsi BBM di masyarakat.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, usai pelantikan pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pajak di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/11).
“Secara teori, iya (BBM dikenakan cukai). Alasannya, pembatasan supaya tidak boros,” ujar Heru.
Meski demikian, Heru mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak dari pengenaan cukai, mengingat BBM memiliki peran penting sebagai sumber energi dalam perekonomian. Selain itu, BBM juga telah menjadi objek pajak diantaranya Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Nanti akan kami harmonisasi dengan pajak-pajak lainnya. Itu harus dikaji betul, jangan sampai cukai malah justru kontraproduktif dan merugikan banyak aspek,” uajr dia.
Heru memastikan, saat ini pemerintah masih fokus terlebih dahulu untuk pengenaan cukai bagi produk plastik. Saat ini pemerintah masih menanti pembahasan rencana pengenaan cukai pada plastik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami masih fokus di plastik dulu, BBM nanti kita bicarakan cukai BBM setelah plastik,” tandas Heru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved