Kementerian Luar Negeri mencatat hingga Februari 2015 ada 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara saja yakni Malaysia, Arab Saudi dan Republik Rakyat Tiongkok.
“Di Malaysia ada 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus dan Republik Rakyat Tiongkok 15 kasus," sebut Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/02).
Menurut laporan ini, 8 WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan 1 orang di Uni Emirat Arab.
Di antara 229 WNI terancam hukuman mati, 131 orang diantaranya karena kasus narkoba, dan 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan.
Sebanyak 131 WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba terdapat 112 di Malaysia, 15 kasus di Tiongkok dan dua kasus di Laos serta satu orang masing-masing di Singapura dan Vietnam.
Kementerian Luar Negeri pada 1 Januari hingga 30 September 2014 telah menyelesaikan 9.290 kasus hukum WNI di luar negeri. Kasus hukum terbanyak yang ditangani adalah terkait buruh migran Indonesia dan anak buah kapal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved