Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengomentari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan audit BPK atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, ngaco.
Harry mengatakan, jika Ahok tidak puas dengan audit tersebut maka Ahok dapat menggugat hasil audit itu ke pengadilan.
"Kalau ngaco, silakan saja diadukan ke pengadilan. Keputusan kami adalah final. Kalau tidak puas, silakan diadukan di pengadilan," kata Harry usai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/04).
Menurut Harry, setelah BPK menyerahkan hasil audit tersebut kepada KPK pada 7 Desember lalu, tugas BPK telah selesai.
Harry menolak berkomentar terkait siapa yang bersalah dalam pembelian RS Sumber Waras.
"Itu informasi yang sifatnya pro justicia. Kalau saya katakan ada salah atau tidak, saya akan melanggar kode etik," ujar Harry.
Harry menjelaskan, untuk audit yang bersifat pro justicia, BPK tidak akan meminta pendapat pihak-pihak yang diperiksa. "Sebab yang meminta laporan itu adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bukan kami mengadakan sendiri, itu sudah ranahnya KPK," kata Harry.
Sedangkan Ahok mendatangi KPK, kemarin diperiksa menjadi saksi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Saat ditemui awak media sebelum diperiksa, Ahok mengatakan bahwa audit BPK ngaco.
© Copyright 2024, All Rights Reserved