Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang akan berlaku otomatis pada Kamis (15/03), meski tidak ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
“Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai pukul 00.00 WIB nanti malam sudah berlaku," kata Bambang kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/03).
Ia berharap, pemerintah akan memberi nomor UU tersebut sehingga bisa dilaksanakan. “Mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas undang-undang, kemudian bisa dilaksanakan," ujar politisi Golkar tersebut.
Bamsoet meminta masyarakat tak khawatir dengan berlakunya UU tersebut. Ia meyakinkan, UU MD3 tak akan mengebiri kebebasan masyarakat untuk mengkritik DPR.
Demikian pula dalam hal pemanggilan paksa dalam Pasal 73. Menurut Bamsoet, ketentuan itu telah ada sebelumnya dan tak pernah bermasalah.
Ia mengatakan, ketentuan pemanggilan paksa tak pernah digunakan DPR, karena pada panggilan ketiga semua pihak yang diperiksa DPR pasti hadir. Ia pun mencontohkan saat Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK. DPR tak pernah menggunakan ketentuan pemanggilan paksa lantaran KPK pada panggilan ketiga dalam setiap rapat kerja selalu hadir.
"Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," ujar dia.
Bamsoet juga mengapresiasi langkah masyarakat yang menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Kami dari DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa. Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk uji materi,” kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved