Muchtar Ubaidillah dan Tatang Komara, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (7/5). Keduanya merupakan mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 1999 – 2004 dinyatakan bersalah merugikan negara c.q. Pemkot Sukabumi lebih dari Rp4 miliar. Tatang Komara saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2004-2009.
Selain itu, Majelis hakim yang diketuai AA Anom Hartanindita mewajibkan keduanya membayar denda Rp 50 juta dengan kompensasi hukuman selama 2 bulan, serta mengganti uang negara Rp 139 juta untuk Muchtar dan Rp 129 juta untuk Tatang. Namun, jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Indra Bangsawan, S.H.. Sebelumnya, tim JPU meminta agar kedua terdakwa masing-masing dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 120 juta.
Muchtar dan Tatang menurut majelis hakim tidak terbukti melanggar hukum sebagaimana didakwakan tim jaksa dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider tim jaksa, melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang-undang yang sama.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi APBD Kota Sukabumi tahun 2002 sampai 2004. Dana yang diselewengkan terdiri dari dana sarana mobilitas anggota dewan Rp 1,5 miliar (dibagi rata kepada 30 anggota dewan masing-masing Rp 50 juta), dana purnabakti Rp 2,25 miliar (Rp 75 juta/anggota dewan), pembuatan buku memori Rp 550 juta, dan sisa perjalanan dinas yang dibagi-bagikan kepada sekretaris dan staf sekretariat dewan Rp 40 juta lebih.
Dana-dana tersebut dikeluarkan antara lain atas dasar kebijakan pimpinan dewan, yaitu Muchtar Ubaidillah, Tatang Komara, dan M. Faqih Abdurachman yang sudah terlebih dahulu mendekam di penjara dengan vonis 4 tahun penjara pada tingkat peradilan pertama dan turun menjadi 3 tahun penjara setelah banding di Pengadilan Tinggi Jabar.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari MS, Hidayat, Muchtar M.R., Benyamin Sembiring dan Surjandi Elia memprotes putusan tersebut. Karena majelis hakim PN Sukabumi tidak mempertimbangkan pembelaan yang mereka lalukan.
Di luar persidangan Benyamin Sembiring menyatakan bingung terhadap putusan majelis hakim tersebut. "Meskipun putusan itu jauh di bawah tuntutan jaksa, kami tetap menolak putusan tersebut. Untuk itu, kami akan berpikir terlebih dahulu sebelum melangkah melakukan tindakan hukum selanjutnya," ujar Sembiring.
Jalannya persidangan ini menyedot perhatian khalayak ramai. Bahkan sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Sukabumi Peduli Supremasi Hukum ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved