Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai , tata kelola dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu diperbaiki. Evaluasi perlu dilakukan terhadap program tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi penangkapan Bupati Pamengkasan dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi dana desa. “Dana desa ini memang perlu kita evaluasi," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (03/08).
Lebih jauh Agus mengatakan, KPK akan memberikan masukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait hal ini. Menurut Agus, masyarakat sedianya juga terlibat untuk mengawasi penggunaan dana desa.
"Tata kelolanya kita perlu perbaiki. Tata kelolanya, alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi, sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan, bagaimana kemudian ada keterlibatan dari banyak pihak untuk mengawasi itu. Jadi, itu yang mungkin kami akan usulkan," kata Agus.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur. OTT tersebut terkait dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejari Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
© Copyright 2024, All Rights Reserved