Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem urut kacang dalam proses hukum terhadap sejumlah tersangka kasus Hambalang. Setelah menahan tersangka pertama kasus ini Deddy Kusnidar, selanjutnya KPK akan memproses berkas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Setelah Andi nanti ditahan, baru KPK akan menggarap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (05/09). Abraham mengatakan, dalam waktu dekat penyidik KPK akan segera memanggil dan memeriksa Andi Mallarangeng.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan menpora. Setelah mantan Menpora ditahan, baru kita periksa Anas (Urbaningrum)," ujar Samad
Meski begitu, Abraham mengaku belum tahu persis kapan jadwal pemanggilan terhadap mantan sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. “Saya tidak tahu persis karena sejak kemarin sore (Rabu,red), saya sudah di Yogyakarta," ujar Samad.
Saat ini, KPK terus mendalami semua informasi yang masuk serta bukti yang masuk dalam kasus tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka baru dalam kasus itu.
Disampaikan oleh Samad, lamanya penanganan kasus Hambalang lebih disebabkan oleh faktor teknis untuk menghitung jumlah kerugian negara. “Perlu saya jelaskan bahwa kasus lambat bukan hanya Hambalang. Jangan anda mengira ada apa-apa. Kasus Emir Moeis, Dewi Umar itu setahun lebih. Ini karena banyak kendala teknis, kita terhambat cara menghitung karena melibatkan 2 institusi lembaga KPK dan BPK sehingga harus ada sinergi," tandas Abraham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved