Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan, telah meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan internal dan badan peradilan di bawahnya. Hatta bahkan menyebut tahun 2017 sebagai tahun pembersihan bagi MA.
“Bisa dikatakan ini tahun pembersihan bagi MA dan badan peradilan di bawahnya," terang Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahlamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12).
Hatta menyebut, MA telah mengupayakan pembersihan terhadap tindakan oknum aparatur pengadilan yang dapat merusak citra dan martabat peradilan. MA tidak main-main dalam melakukan pembersihan.
Selain menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) atau jual beli perkara yang dilakukan aparat peradilan, MA juga mengerahkan pihak untuk menyamar guna mengawasi sejumlah pengadilan.
Pengerahan orang-orang misterius atau tak dikenal ini sebagai langkah pengawasan lain yang dilakukan MA. Menurutnya, pihak yang dikerahkan MA ini tak pernah diketahui keberadaannya oleh hakim agung di MA sekalipun.
“Mereka menyamar dengan pakaian non aparat peradilan dan memantau bila ada pelanggaran dari oknum aparat peradilan," ujar Hatta.
Hatta optimis dengan langkah ini, maka kinerja aparat peradilan bisa lebih baik, terutama dari sisi pengawasan internal di badan peradilan. Pasalnya, para aparat peradilan pasti akan merasa diawasi lebih ketat saat ini sehingga menghindari proses penyimpangan.
"Hasilnya dua hakim dan satu panitera pengganti berhasil ditangkap KPK atas dasar pertukaran informasi MA dan KPK," jelas Hatta.
Lebih jauh Hatta menambahkan, MA juga memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, MA juga mencopot pejabat yang menjadi atasan langsung berjenjang jika terbukti lalai dalam mengawasi dan membina anak buahnya.
“Maka atasannya itu ikut dicopot, tapi sepanjang telah melakukan tugas sebagai atasan dengan baik, tidak akan dikenakan sanksi," jelas dia.
Hatta mengklaim, kebijakan ini merupakan langkah maju yang diterapkan MA. Hal ini sudah diterapkan terhadap kasus dugaan suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Bengkulu.
MA tak hanya memberikan sanksi terhadap salah satu hakim PN Bengkulu yang ditangkap KPK, tapi juga Ketua PN Bengkulu saat itu. “Tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas, kita tidak semena-mena langsung mencopot atasannya, tapi perlu dilakukan tindakan pemeriksaan," jelas Hatta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved