Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin memastikan tidak pernah terjadi benturan antara fatwa ulama dengan hukum positif di Indonesia. Yang selama ini terjadi justru positifisasi fatwa MUI oleh kementerian atau lembaga negara.
Pernyataan itu disampaikan Makhruf dalam diskusi di STIK/PTIK, Jakarta, Selasa (17/01). "Tidak pernah ada benturan antara fatwa dengan hukum positif. Yang ada positifisasi fatwa."
Ketua MUI mengatakan, dalam membuat fatwa, apabila terdapat khilafiah (perbedaan) antar mazhab maka penentuan fatwa dilakukan dalam proses pencarian titik temu. Kompromi kalau ada dua pendapat berbeda.
Jika cara itu tidak berhasil, Amin melanjutkan, maka dilakukan usul fiqih perbandingan dan baru diambil keputusan. Kalau ini pun tak berhasil, untuk hal yang tidak ada pendapat, maka dilakukan ijtihad. Intinya tidak boleh ada kevakuman.
"Di MUI tidak pernah ada tidak sepakat kecuali soal rokok. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka fatwa disampaikan apa adanya dengan perbedaan pendapat itu dengan argumen masing-masing," lanjutnya.
Dalam kasus rokok itu ada pendapat yang menyatakan haram dan satu menyatakan makruh. Maka MUI menyampaikan dalam masalah rokok ada khilaf.
"Anggota komisi fatwa itu ada representasi dari seluruh kelompok. Ada NU-nya, saya sendiri Roois Am NU, ada dari Muhammadiah juga ada Persis dan semua Ormas. MUI itu lengkap," tegas Maruf Amin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved