Seorang Ketua Pengadilan Agama di Sumatera Barat (Sumbar) terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Praja tengah sekamar dengan lelaki bukan suaminya. Kasus ini mencoreng kehormatan hakim.
"Fenomena yang kembali terulang, tatkala kasus perilaku asusila pada penanganan pengaduan cukup mendominasi," terang juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada pers, Selasa (11/10).
Ia menyebut, dalam catatan KY, dari total 45 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebanyak 28 persennya merupakan kasus asusila atau perselingkuhan. Posisi tersebut menempati urutan kedua setelah kasus suap, sebuah perbuatan yang sangat tercela apalagi untuk profesi hakim.
"Apalagi untuk kasus yang sekarang diberitakan benar-benar kembali mencoreng profesi hakim. Hal ini dikarenakan dugaan pelakunya adalah seorang hakim pada pengadilan agama, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan," ujar Farid.
Merujuk kepada fakta itu, KY menilai ada yang harus dievaluasi dalam proses pembinaan dan penunjukan hakim tersebut sebagai Ketua Pengadilan.
"Pelajaran penting dari kasus ini adalah banyak hal yang mesti dipertimbangkan Pimpinan MA bahwa promosi dan mutasi di pengadilan harus mempertimbangkan juga faktor keluarga. Apalagi ada keluhan dari para hakim di bawah MA terdapat aturan internal berupa Perma yang mengatur hakim tidak ditempatkan sebagai pejabat negara, pejabat fungsional, persis seperti tenaga administrasi kantor belaka," ucap Farid.
Razia pekat, yang merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Bukit Tinggi pada Minggu (09/10) dini hari lalu, mendapati pasangan bukan muhrim di penginapan di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina.
Seorang wanita berinsial ED, 49, kedapatan tengah bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Belakangan diketahui bila perempuan itu adalah Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat. "Tim KY sudah bergerak untuk mendalaminya," pungkas Farid
© Copyright 2024, All Rights Reserved