Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan, partainya akan mengikuti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, UU tersebut harus disesuaikan dengan penggunanya, yakni KPK. Zullkifli menegaskan, jika KPK menolak, maka PAN akan ikut menolak.
“Terserah KPK-nya, wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat, KPK tahu yang terbaik. Kalau mereka menolak, kita menolak juga," ujar Zulkifli kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (04/02).
Seperti diketahui, ada 4 poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan 6 fraksi yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik, dan penerbitan SP3.
“Poin revisi saya nggak mengikuti. Ikuti saja nanti. Prinsip saya, kalo UU tergantung yang pakai. Misalnya sekarang, haluan negara, tergantung yang pakai yaitu MPR. Kalau semua bilang perlu, MPR-nya bilang tidak, masa dipaksa," ujar Ketua MPR ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, draf RUU KPK yang diusulkan DPR lebih dari 90 persen bersifat melemahkan KPK. “Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved