Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste perlu meminta klarifikasi dari {United Nations Mission in East Timor} (UNAMET) tentang tuduhan adanya kecurangan maupun tindak kekerasan sebelum dan selama pelaksanaan jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999.
Mantan Ketua Satgas Pelaksana Penentuan Pendapat Timor Timur (P3TT), Agus Tarmidzi, mengharapkan KKP dapat meminta keterangan maupun pendapat UNAMET, terutama pimpinan Misi PBB untuk Timor Timur, Ian Martin. "Semestinya pihak UNAMET juga dihadirkan dalam dengar pendapat atau dimintai keterangannya," katanya
Dalam paparannya tentang kejadian sebelum dan saat pelaksanaan jajak pendapat di Timor Timur 1999 dihadapan KKP, Agus mengatakan melihat adanya kecurangan yang dilakukan individu yang tergabung dalam UNAMET, di antaranya adalah perekrutan staf lokal yang tidak berimbang.
"Dalam proses rekrutmen, kita sampaikan protes kepada UNAMET. Yang direkrut tidak ada dari orang-orang yang pro-integrasi dan hanya orang-orang pro-kemerdekaan," kata Agus yang saat ini menjabat sebagai penasehat teknis senior ASEAN untuk Deplu Timor Leste.
Selain itu, katanya, ada juga bentuk kecurangan yang lain, yaitu tentang proses pendaftaran peserta jajak pendapat. Agus mengatakan UNAMET tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
"Yang seharusnya didaftar tetapi tidak didaftar. Kami sudah sampaikan kepada UNAMET tetapi waktu sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga kami sendiri yang akhirnya mencoba mendaftarkan mereka," katanya.
Sementara itu, mengenai kabar adanya individu UNAMET yang melakukan tindak kekerasan kepada sejumlah masyarakat Timor Timur, Agus mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut. Untuk itu ia menilai UNAMET perlu secara terbuka memberikan keterangan mereka.
Dalam pelaksanaan dengar pendapat ketiga ini, KKP telah mengundang sejumlah pejabat PBB untuk memberikan keterangannya, seperti Ian Martin, Jaksa Penuntut Umum Siri Frigraad, mantan Komandan Polisi Sipil, Alan Mills, dan mantan Komandan Penghubung Militer Rezaqul Haider.
Namun karena berbagai alasan, mereka tidak dapat hadir sehingga tidak dapat memberikan keterangannya pada dengar pendapat ketiga yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, 2-5 Mei.
Dalam dengar pendapat pada hari ketiga Jumat, KKP telah mengundang mantan anggota KPS, Koesparmono Irsan, saksi korban penyerangan kelompok pro-kemerdekaan, Berta dos Santos, dan mantan Kapolres Covalima, Gatot Subiyaktoro, untuk memberikan keterangannya seputar kerusuhan di Timor Timur 1999.
© Copyright 2024, All Rights Reserved