Sejumlah penggiat antikorupsi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri dilaporkan lantaran dianggap mengganggu dan menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.
Laporan terhadap Fahri digagas enam lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni PUKAT UGM, Pusako Unand, Koalisi Pemantau Legislatif, Perludem, ICW, dan Formappi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, mengatakan, Fahri dilaporkan ke KPK pada Selasa (02/05). Ada beberapa alasan pelaporan dilakukan. "Intinya, para pihak yang menghalangi, mencegah, baik dalam penyelidikan, penyidikan, mereka diancam pidana. Mereka dianggap melakukan obstruction of justice," kata Oce di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Rabu (03/05).
Tindakan Fahri dinilai bertentangan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Oce, tindakan Fahri yang memimpin sidang paripurna pembentukan Hak Angket kepada KPK secara langsung atau tidak, mencegah dan merintangi pengusutan kasus besar yang kini tengah ditangani KPK, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Bahkan, menurutnya, hal ini tidak hanya menghalangi penyidikan kasus e-KTP, tapi juga kasus-kasus lainnya.
Selain itu, bergulirnya hak angket yang ditujukan kepada KPK keliru secara substansi. Namun, yang paling fatal adalah mekanisme pengambilan keputusan hak angket dinilai cacat secara prosedural.
"Cara ketok palu tiba-tiba itu jelas bertentangan dengan UU MD3. Jadi, ini intinya yang kami laporkan ke KPK. Kami minta KPK menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan kemarin," ujar dia.
Oce menduga, tindakan Fahri diduga sebagai langkah melindungi Ketua DPR, Setya Novanto, yang namanya ikut terseret dalam kasus e-KTP. Nama Novanto dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, disebut ikut menikmati uang hasil korupsi kasus tersebut.
"Jadi, tidak bisa kemudian konteks ini dilepaskan oleh Fahri Hamzah, ketika dia buru-buru melanggar prosedur, memutuskan pengajuan hak angket kepada KPK," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved