Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel Zulkifli Gani Ottoh. Ia diduga melakukan komersialisasi atas lahan dan Gedung Kantor PWI yang merupakan aset pemprov Sulsel.
Zulkifli ditetapkan tersangka dalam kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel, yang terletak di Jalan AP Pettarani nomor 31, Kota Makassar. Bangunan tersebut disewakan kepada swasta tanpa sepengetahuan Pemprov Sulsel selaku pemilik. “Selain tanpa pemberitahuan, tersangka juga tidak memberikan hasil sewa kepada pemilik aset,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, pada jumpa pers di Markas Polda Sulsel, Rabu (13/09).
Dicky menerangkan, komersialisasi aset Pemprov diduga dilakukan Zulkifli saat menjabat Ketua PWI Sulsel antara 2010-2015. Saat ini lahan gedung PWI yang berstatus pinjam pakai dari Pemprov ditempati oleh dua pihak swasta, yakni toko swalayan dan warung makan bebek goreng.
Akibat komersialisasi tersebut, Pemprov Sulsel ditaksir mengalami kerugian Rp1,6 miliar. “Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit terhadap nilai sewa oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sulsel,” ujar Dicky.
Dicky menjelaskan, komersialisasi gedung Kantor PWI Sulsel, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Zulkifli Gani Ottoh melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan mempertanyakan keputusan penyidik Polda menetapkannya sebagai tersangka. Penyewaan lahan, kata dia, berdasarkan keputusan pengurus organisasi. Karena itu seharusnya status tersangka tidak hanya dibebankan kepadanya selaku mantan ketua.
“Semua aktivitas pengurus periode 2010-2015 sudah dilaporkan pertanggungjawabannya dalam Konferensi PWI 2015 sebagai kewenangan tertinggi organisasi. Mengapa Polda Sulsel pilih kasih, sedangkan pengurus yang sekarang pun meneruskan hal yang sama,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zulkifli juga menjelaskan bahwa, berdasarkan SK Gubernur Sulsel pada 1997, Gedung PWI Sulsel dimanfaatkan pengurus tanpa batas waktu. Lalu pada SK Gubernur tahun 2015, tidak ada pembebanan dan keharusan PWI membayar uang sewa. Selain itu juga tidak ada larangan mempersewakan ruangan di dalam kawasan gedung PWI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved