Setelah sempat 2 kali ditolak, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui alokasi anggaran tahun 2014 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nilainya mencapai Rp15.410.408.218.000.
Persetujuan itu didapat dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/10) malam. “Terhadap pagu anggaran KPU tahun 2014 sebesar Rp15.410.408.218.000, Komisi II DPR menyetujuinya untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran KPU tahun 2014," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan kebutuhan anggaran 2014 KPU untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebesar Rp50 miliar. Arif mengatakan anggaran tersebut dapat dipenuhi dengan alokasi ulang anggaran tahapan Pemilu 2014 ke anggaran rutin 2014 KPU.
Disamping itu, DPR menyetujui pula permintaan KPU untuk program pengadaan kendaraan operasional, untuk KPU di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten kota. Alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan ini mencapai Rp294,488 miliar.
Arif menyebutkan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan penambahan anggaran KPU sebesar Rp 1.275.583.013.000. Komisinya meminta Badan Anggaran Komisi II DPR untuk memperjuangkan tambahan tersebut. Bila disetujui, maka KPU akan mendapatkan alokasi anggaran Rp16,6 triliun pada 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved