Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan persetujuan atas rencana pemerintah melakukan privatisasi 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai penyertaan modal negara (PMN). Keempat BUMN itu adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Keputusan itu ditetapkan Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/08).
Persetujuan DPR itu dengan memberikan catatan minimal kepemilikan saham pada 4 perusahaan yang melakukan privatisasi.
Syarat minimal kepemilikan saham pemerintah tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan saham minimal 51 persen.
Sedangkan PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp2,25 triliun.
DPR juga memberikan catatan, penggunaan PMN tersebut agar BUMN mempergunakan untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.
Penggunaan PMN juga dilakukan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat.
Kesimpulan lainnya dalam rapat kerja itu, Komisi VI DPR meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa.
Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diminta membuat Business Plan.
Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved