Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang menghentikan Kurikulum 2013 (K-13) dinilai DPR terlalu terburu-buru. Padahal, kurikulum K13 itu sudah untuk perbaikan karakter kompetensi anak didik. Dengan kembalinya ke Kurikulum 2006 malah membuka peluang kembali maraknya makelar buku sekolah.
"Kami sayangkan atas pembatalan itu karena terburu-buru, karena (K13) disusun untuk memperbaiki kurikulum 2006 (KTSP)," kata Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (09/12)
Menurut Teuku, K-13 dilahirkan dengan tujuan utama untuk memperbaiki karakter dan kompetensi anak, yang dibutuhkan di era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan akhir 2015.
Komisi X mengakui dalam hal teknis, implementasi K-13 di sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa Timur, Bali, Sulawewi dan Kalimantan, masih ada kekurangan. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan menghentikan program yang sudah berjalan.
“K-13, sudah bagus karena berdasarkan pengakuan dinas pendidikan di daerah, PGRI maupun siswa,” kata Teuku.
Menurut Teuku, dengan dikembalikannya Kurikulum 2006 maka kembali membuka peluang maraknya mafia buku. Pada prinsipnya K-13 sudah sangat baik. Untuk itu DPR akan menyikapi penghentian ini dalam raker Januari 2015.
“K-13 ini sudah diatur bukunya gratis dan bisa didownload. Dengan kondisi ini (balik ke KTSP), membuka hadirnya mafia buku yang mengganggu sistem belajar mengajar," kata Teuku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved