Hari ini, Rabu (02/08), Komisi Yudisial akan menggelar wawancara terbuka yang merupakan bagian dari proses seleksi terbuka terhadap 14 calon hakim agung. Seleksi ini akan berlangsung hingga Jumat (04/08) di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, wawancara terbuka ini akan melibatkan sejumlah tim panel, di antaranya ahli hukum pidana Andi Hamzah, ahli hukum perdata M Saleh, dan guru besar Ilmu Filsafat UGM Kaelan. “Beberapa aspek penilaian ada soal visi misi, komitmen, integritas, dan tentunya kemampuan teknis yudisial," ujar Farid.
Dikatakan Farid, dalam seleksi calon hakim agung ini, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas. Menurutnya, hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan mewujudkan peradilan bersih.
Para calon hakim agung yang lolos telah menjalani proses seleksi kualitas, meliputi penulisan makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.
“Proses seleksi wawancara akan dimulai pukul 09.00 hingga 17.30 WIB dengan pembagian jadwal masing-masing lima calon per hari untuk menjalani wawancara,” terang dia.
Selama proses seleksi itu, pihak KY masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang integritas, kapasitas, perilaku, maupun karakter calon hakim agung.
Seleksi wawancara ini merupakan tahap akhir sebelum nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Lebih jauh Farid menyebut, dari 14 calon yang mengikuti seleksi akan dipilih satu hakim agung untuk kamar pidana, dua hakim agung untuk kamar perdata, satu hakim agung kamar agama, satu orang kamar militer, dan satu orang kamar tata usaha negara.
Namun, KY tidak dapat memastikan mereka yang diusulkan, akan lolos dan mendapat persetujuan DPR. Belajar dari proses seleksi hakim agung tahun 2016, hanya tiga orang yang lolos, meski KY telah mengusulkan lima nama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved