Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian memaksimalkan implementasi dari surat edaran Kapolri yang mengatur soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
“Maraknya ujaran kebencian dari kelompok intoleran memiliki peran besar dalam memicu aksi terorisme di Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dalam sebuah dialog di Jakarta, Senin (29/02).
Menurut dia, Kepolisian seharusnya bisa mengambil tindakan bagi siapa pun yang menyerang kelompok lain melalui ujaran kebencian. Sebab, hal tersebut bisa dikategorikam sebagai tindakan kriminal.
"Kapolri pernah mengeluarkan surat edaran soal hate speech. Seharusnya orang-orang yang menebar kebencian dan menganjurkan kekerasan bisa ditindak," kata Nurkhoiron.
Nurkhoiron mengatakan, seseorang bisa ditindak apabila melontarkan pernyataan yang mengancam keamanan dan menciptakan kebencian. Dengan adanya surat edaran tersebut, polisi sudah memiliki dasar untuk melakukan penindakan.
"Surat edaran hate speech seharusnya bisa dimaksimalkan. Namun saya lihat kepolisian justru sibuk menangani soal pencemaran nama baik," ujar Muhammad.
Surat edaran soal penanganan ujaran kebencian dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut telah dikeluarkan oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu.
Dalam surat edaran tersebut Kapolri Memerintahkan setiap personel Polri agar mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Selain itu, personel Polri juga diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved