Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam telah menerbitkan surat edaran mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019. Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Selasa (02/09), Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014 diterbitkan pada pada 1 September 2014. Surat itu, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Terpilih Joko Widodo, di Bali, pada 27 Agustus.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam edaran tersebut. Pertama, Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara;
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian, sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved