Hari ini, Jumat (20/02), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, Jumat 20 Februari 2015.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, pagi tadi.
Pemeriksaan ini merupakan pertama terhadap Sutan Bhatoegana, setelah politisi Demokrat itu ditahan penyidik KPK. Sutan ditahan di Rutan Salemba setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama hampir 9 jam, Senin (02/02).
Sebelumnya, Rabu 14 Mei 2014 lalu, KPK resmi menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved