Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Bupati Rembang non aktif, Muhammad Salim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, menyalahgunakan APBD Rembang tahun 2006.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/06).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta atau setara 6 bulan kurungan. Salim dinyatakan sengaja bermain dalam proses pendirian PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), sebelum adanya izin dari Gubernur Jawa Tengah.
Selain itu, hakim menganggap pendirian PT RBSJ belum dilengkapi verifikasi dari Pemprov Jateng. Belum lagi persoalan peminjaman dari Dana Tak Tersangka (DTT) yang tanpa dianggarkan. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah mengarahkan PT AHK melalui adiknya, Nur Ahlis untuk membeli tanah milik Rosida Said. Pembelian itu kemudian dijual kembali ke PT RBSJ seharga Rp 2,3 miliar.
"Ada kepentingan pribadi terdakwa terkait pendirian PT RBSJ. Hal itu dimulai dengan peran terdakwa meminta Nur Akhlis untuk membeli tanah milik saksi Rosida Said," ujar hakim.
Setelah tanah dibeli, Salim kemudian mengemukakan pendapatnya untuk mendirikan PT RBSJ. Usul ini disetujui anggota dewan pada tanggal 2 Juni 2006. Setelah itu, pada bulan Juli keluar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang pendirian PT RBSJ.
Setelah perusda ini mulai dibentuk, Salim kemudian meminta Siswadi untuk mengelola PT RBSJ. Siswadi juga disebut hakim kerap memberikan nasehat pada keluarga Salim. "Terdakwa juga mengarahkan Siswadi untuk membuka usaha kayu, dan sebagainya. Sehingga, unsur penyalahgunaan telah terpenuhi," papar Hakim.
Salim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved