Hari ini Rabu (04/06), adalah hari pertama kampanye terbuka Pemilu Presiden. Tapi, Calon Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla justru menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JK menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat. "Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," ujar JK sebelum sidang.
JK menjelaskan, konferensi internasional memang harus diselenggarakan. Terlebih menyangkut masalah tsunami yang waktu itu melanda wilayah Aceh. "Semua itu instruksi pemerintah menjalankan konferensi tentang tsunami, bagaimana mungkin tanpa konferensi itu kita selamatkan Aceh," terangnya.
JK menekankan bahwa penyelenggaraan konferensi tanpa tender. Hal itu karena keadaan sangat darurat. Tapi, dia yakin, bahwa hal itu juga tak dilarang oleh UU. "Saya hanya mengatakan semua kongres itu instruksi pemerintah dan darurat semuanya tanpa keputusan tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, Itu saja. Itu saja yang saya ketahui yang lain urusan pengadilan," terang dia.
JK mengatakan, kehadirannya dipersidangan ini tidak mengganggu jadwal kampanye dirinya sebagai Cawapres yang berpasangan dengan Joko Widodo. "Enggak (mengganggu). Apa boleh buat demi membela perintah yang saya keluarkan, pemerintah loh yah bukan saya pribadi. Itu harus saya katakan yang benar," ujar JK.
Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Dia didakwa menyalahgunakan uang pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp11,091 miliar.
Dalam dakwaan dipaparkan selain menunjuk langsung PCO dan menggelembungkan biaya kegiatan, jaksa juga menyebut, Sudjadnan memanipulasi 7 laporan kegiatan pertemuan dan sidang-sidang internasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved