Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan dua orang staf di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Dua orang yang ditahan tersebut adalah Bernad Nainggolan dan Parlindungan Purba. Keduanya ditahan sejak Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev), proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT, tahun 2013, senilai Rp4,3 miiar.
“Keduanya adalah tenaga honorer di Kemenpera. Keduanya berperan mencari dan berupaya untuk mendapatkan bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif, atas dana monev kegiatan MBR tahun 2013 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walington Purba, Selasa (23/06).
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Tinggi NTT, sebagai saksi. Setelah itu mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melewati pemeriksaan kesehatan, keduanya pun dinyatakan sehat dan langsung ditahan. Alokasi dana pembangunan bantuan rumah untuk MBR di NTT pada 2013 sebesar Rp150 miliar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana yang digunakan hanya sebesar Rp25 miliar. Sementara kelebihan dana Rp4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaksana kegiatan.
Purba mengatakan, kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan mereka lebih kurang Rp4,2 miliar dari anggaran operasional sebesar Rp7,2 miliar. “Bayangkan seandainya anggaran sebesar Rp1 triliun, barapa kira-kira penyimpangan yang mereka lakukan,” pungkas Purba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved