Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah Madrasah/IT dari APBN tahun 2012 senilai Rp6 miliar lebih. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Papua, Kamis (12/06).
Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kanwil Kementerian Agama Papua, Gerson Wenda dan Ketua DPP PPP Andi Tama. Sebelumnya, mereka diperiksa selama sekitar 6 jam.
"Kita melakukan penahanan setelah dalam pemeriksaan ada dua bukti yang menguatkan keduanya dijadikan tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Mamik Sugliono.
Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan Abepura, Jayapura untuk 20 hari ke depan. Mereka digiring petugas Kejati dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Mamik menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang melilit tersangka adalah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah Madrasah/IT di beberapa kabupaten di Kanwil Kementerian agama tahun 2012 sebesar Rp 6 miliar lebih, namun kerugian negara akibat tindakan mereka masih dalam penghitungan. "Yang jelas sudah ada bukti-bukti kerugian negara yang bisa menjerat mereka," tegasnya.
Selain itu, kasus ini akan terus didalami apakah kemungkinan ada keterlibatan yang lain. "Kita akan terus kembangkan apakah ada keterlibatan yang lain," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved