Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku, sejak kurun 2011 hingga September 2017, telah menerima 26 ribu pelaporan terkait anak. Laporan tertinggi yang diterima KPAI adalah kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak berhadapan dengan hukum sebanyak 34 persen dari aduan yang masuk ke KPAI. Salah satu contohnya kasus kekerasan di Thamrin City,” terang Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta Pusat, Rabu (04/10).
Retno menambahkan, laporan lainnya terkait permasalahan keluarga dan pengasuhan sebesar 19 persen, serta masalah pendidikan serta pornografi dan cybercrime.
Retno menyayangkan kasus bully di Thamrin City yang berujung pada pencabutan KJP anak pelaku bully. “Melihat kasus Thamrin di mana 9 anak melakukan kekerasan di mana para pelaku KJPnya dicabut kemudian dikeluarkan dari sekolah. Ini akan menjadi masalah baru karena sama saja pelaku dicabut hak anaknya untuk mendapat pendidikan," ujar Retno.
Ia menambahkan, kasus Thamrin itu memang kasus kekerasan. Tapi karena pelaku dan korban adalah anak-anak, penyelesaian masalah ini tidak harus masuk ranah hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved