Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kejahatan pornografi dan cyber crime terkait anak meningkat dalam periode tiga tahun ke belakang. Dari 2014 hingga 2016, setidaknya ada 1.249 laporan masuk.
”Jumlah ini meningkat jika dibandingkan data 2011-2013 yang hanya mencapai 610 laporan," kata Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti di kantornya, kemarin.
Maria mengatakan meningkatnya laporan pornografi dan kejahatan di dunia maya beriringan dengan besarnya jumlah anak yang menggunakan internet. Hasil riset UNICEF dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipublikasikan pada 2014, sebanyak 30 juta anak dan remaja Indonesia intensif menggunakan internet.
"Mereka secara intens lima jam sehari menggunakan internet. Kalau anak kurang pemahaman penggunaan internet, anak-anak bisa menjadi korban dari kejahatan di internet," kata Maria.
Menurut Maria, kejahatan di dunia maya, salah satunya meliputi kejahatan seksual online. Salah satu kasus di Jakarta yang disoroti KPAI adalah pelaku pedofilia yang beraksi lewat media sosial. Maria menjelaskan pelaku mengincar anak di bawah umur dengan rayuan yang dilontarkan lewat media sosial.
Pada dua bulan lalu, KPAI menerima laporan dari orang tua salah satu murid perempuan kelas enam Sekolah Dasar di Jakarta. Anak sekolah dasar itu, kata Maria, dirayu oleh seorang pria dewasa berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan keuntungan seksual. "Mereka berteman lewat facebook kemudian berlanjut chatting di whatsapp," kata Maria.
Dugaan bahwa pria asing itu berniat mengincar anak perempuan itu diketahui dari percakapan whatsapp. Pria itu, kata Maria, melontarkan kata-kata yang menjurus ketertarikan pada si anak.
"Si anak bingung dan ketakutan dia kemudian lapor orang tua. Ini seharusnya bisa diproteksi bukan hanya dari keluarga tapi juga pemerintah," kata Maria.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh KPAI. Upaya pemerintah daerah masih lemah untuk melindungi anak dari kejahatan internet. Seharusnya, pemda perlu memperbaiki kualitas regulasi maupun program untuk mencegah kekerasan online terhadap anak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved