Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2010 hingga tahun 2011 lalu. KPK mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun pada 2012. Penyelidikan terhenti karena pejabat Kejaksaan Negeri saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung, dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus ini dinyatakan terlalu dini karena proyek fisik belum sepenuhnya selesai, akhirnya kasus ini menguap, hingga kedatangan penyidik KPK pada Rabu (19/08). Proyek pembangunan Pasar Besar Madiun menelan dana sebesar Rp76,5 miliar.
Tujuh penyidik KPK menggunakan ruangan Polres Madiun Kota untuk memeriksa sejumlah orang yang sudah dipanggil KPK. Dua ruangan yang digunakan adalah ruang Posko Operasi Polres dan ruangan Kapolres Madiun Kota.
“Kami menerima surat dari KPK beberapa hari lalu, yang intinya meminta menggunakan ruangan di Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan sejumlah orang. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus apa, kami juga tidak tahu,” kata Ajun Komisaris Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota, Rabu (19/08).
Beberapa pejabat Pemerintah Kota Madiun yang diperiksa, di antaranya yakni, Trubus Reksodirjo, Direktur PD Aneka Usaha yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Purwanto Anggoro, mantan Kepala DPU Kota Madiun, yang kini sudah pensiun.
Pejabat lainnya adalah Dodo Wikanuyoso selaku Kabid Cipta Karya, Suwarno, sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang dulu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Besar Madiun, serta M Ali Fauzi manajer proyek Pasar Besar Madiun. Sedangkan staf Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Syabani Hadi, keluar dari ruang Posko Operasi mengaku hanya mengantarkan berkas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved