Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah ada barter yang dilakukan KPK di balik penundaan revisi Undang-Undang KPK. Alex menegaskan, tidak ada perkara yang dibarterkan agar revisi terhadap UU KPK ditunda, baik itu pengusutan kasus dugaan korupsi BLBl ataupun kasus yang menjerat mantan Politikus PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.
"Tidak, tidak ada sama sekali kami bikin deal. Kami menangani kasus tergantung penyidikan," kata Alex di Gedung baru KPK, Jakarta, Senin (22/02).
Menurut Alex, dalam kasus suap Damayanti, KPK masih terus mengembangkannya. Bahkan, KPK didukung baik Presiden serta Komisi lll DPR untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tidak ada masalah, Damayanti kan PDI-P, kasusnya jalan, anggota Komisi lll juga dukung kok, kalau dengan bukti yang kuat silakan saja, tidak ada usaha untuk menghalang-halangi," pungkas Alex.
© Copyright 2024, All Rights Reserved