Kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sepertinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang pihak lain. Salah satunya, beredarnya dokumen palsu, semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sepertinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang pihak lain. Salah satunya, beredarnya dokumen palsu, semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkomentar tentang kabar sprindik tersebut. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto secara terpisah sama-sama membantah adanya sprindik tersebut. “Tidak benar," kata Bambang, juga Busyro, kepada pers, Jumat (06/09).
Ditegaskan Bambang, belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.
Penyidik KPK, terang Bambang, sejauh ini belum menggelar ekspose atau gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut. Dia mengungkapkan, KPK masih fokus melengkapi berkas perkara 3 tersangka. "Belum ada ekspose, penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK," tandas Bambang.
Sebelumnya, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero Wacik sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved