Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberi perlakuan istimewa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK memperlakukan semua saksi dan tersangka dengan perlakuan yang sama.
Bantahan itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menanggapi sejumlah keterangan yang disampaikan bekas anak buah Nazaruddin, Yulianis, di hadapan Panitia Khusus Angket KPK.
“Semua saksi dan tersangka mendapat perilaku sama di KPK," kata Febri, Senin (24/07).
Berdasarkan informasi yang didapatkan Yulianis, Nazar selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di KPK pada kasus yang terkait dengannya. Terkait hal ini, Febri mempertanyakan apakah BAP saksi yang dimaksud Yulianis terkait kasus yang ditangani KPK atau pihak berwenang lain.
“Kalau KPK, kami pastikan tidak, kecuali proses sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Febri.
Terkait tudingan Nazaruddin punya hubungan dengan mantan pimpinan KPK, deputi, dan anggota KPK dinilai Febri hanya bentuk kecurigaan Yulianis. Dikatakan Febri, KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara.
Dengan sistem itu menyebabkan hal-hal seperti yang dituduhkan Yulianis dapat dicegah secara optimal.
“Saya kira kalau ada tuduhan bahwa kasus Nazaruddin aman, tentu tidak. Karena sampai saat ini Nazar sudah diproses dan divonis untuk dua kasus. Satu (kasus) korupsi dan satu (kasus) pencucian uang," ujar Febri.
Soal tudingan Yulianis, bahwa Nazaruddin kerap beri kesaksian palsu, tapi KPK tidak peduli selama itu menguntungkan, Febri punya jawaban.
Ia menegaskan, KPK tidak bergantung pada keterangan satu saksi saja dalam mengusut kasus. KPK tentu akan mengecek keterangan Nazaruddin dengan saksi dan alat bukti lainnya.
“KPK pasti tidak bergantung pada satu saksi saja. Dengan demikian keterangan Nazaruddin tentu akan dinilai kesesuaiannya dengan bukti lain," ujar Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved